Software yang tidak memiliki lisensi resmi, atau yang lebih sering kita sebut dengan software bajakan. Sebenarnya dilarang untuk dipakai maupun disebarluaskan kembali
Alasan memakai software bajakan
- Memerlukan sedikit biaya
- Tidak mengerti UU yang mengatur
- Format mudah disebarluaskan
- Lahan mencari uang
- Pasal 28 Undang-Undang ITE Tahun 2008: Setiap orang yang sengaja tanpa hak menyebarkan dengan bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
- Pasal 30 Undang-Undang ITE Tahun 2008 ayat 3: Setiap orang yang snegaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access).
- Pasal 34 Undang-Undang ITE Tahun 2008 : Setiap orang yang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
- Pacal 35 Undang-Undang ITE Tahun 2008: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut seolah-olaj data yang autentik
- Tidak bisa berpergian ke luar negeri membawa perangkat dengan software bajakan tersebut, dikarenakan ada pemeriksaan disaat kita ingin berpergian
- Dilarang menyebar luaskan hasil/output dari software bajakan, meskipun begitu cukup sulit kita membedakan output dari software bajakan
- Tidak mendapatkan update, software yang memiliki lisensi akan mendapat jadwal update berkala dan software bajakan tidak
- Dan lain lain
Meskipun begitu banyak undang undang dan pasal yang mengatur dan memiliki banyak kekurangannya, masih banyak dari kita yang menggunakan software bajakan, tetapi itu semua ada di pilihan kita sendiri, sekian dan trima kasih, salam wong awam
Komentar
Posting Komentar